Sikap Dan Peran Penguasa Terhadap Ulama Hadist


Gambar oleh  saurabh joshi dari Pixabay  

Pendahuluan 

A. Latar Belakang 

Peran dan sikap penguasa terhadap ulama hadis dapat bervariasi tergantung konteks waktu dan tempat. Namun secara umum, ada beberapa pola yang dapat diamati dalam hubungan antara penguasa dan ulama hadis. 

Pertama-tama, para penguasa dapat memperhatikan dan memanfaatkan keahlian ulama hadis dalam bidang hadis untuk memperkuat otoritas mereka. Dalam konteks ini, ulama hadis dapat menjadi penasehat atau konsultan bagi penguasa dalam hal-hal yang berkaitan dengan agama. Dalam beberapa kasus, penguasa bahkan dapat memberikan dukungan finansial atau fasilitas untuk mempromosikan studi hadis dan pendidikan Islam.

Namun, di sisi lain, penguasa juga dapat menganggap hadis ulama sebagai ancaman terhadap kekuasaan mereka. Terutama jika ulama hadis mengkritik atau menentang kebijakan penguasa yang mereka anggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Dalam situasi ini, penguasa dapat mengambil tindakan represif terhadap ulama hadis, seperti penangkapan atau pemusnahan, atau bahkan pengunduhan.

Selain itu, penguasa juga dapat mencoba mempengaruhi ulama hadis dengan memberikan hadiah atau dukungan finansial sebagai bentuk kontrol politik. Dalam beberapa kasus, hal ini dapat mempengaruhi ulama hadis untuk memihak penguasa atau bahkan menjadi bagian dari kekuasaan rezim.

Namun terlepas dari peran atau sikap penguasaan terhadap ulama hadis, sebagian besar ulama hadis tetap berpegang pada integritas dan independensi mereka dalam mengajarkan hadis. Mereka mempertahankan otonomi dan tetap kritis terhadap kebijakan dan tindakan penguasa, serta berusaha menjaga keutuhan ajaran Islam yang mereka warisi dari para nabi dan rasul.  

 

Pembahasan 

A. Peran Penguasa Terhadap Ulama Hadis

    Peran penguasa dalam hubungan dengan ulama hadis memainkan peran penting dalam sejarah keilmuan Islam. Ulama hadis adalah orang yang berperan penting dalam memastikan bahwa hadis atau tradisi Islam yang dipercayakan menjadi sumber hukum Islam itu sahih dan dapat dipercaya. Penguasa, di sisi lain, memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam kekhalifahan Islam. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara penguasa dan ulama hadis sangat penting bagi keberhasilan dan kemajuan umat Islam .

a. Masa Dinasti Umayyah

Munculnya kelompok-kelompok umat Islam yang menyimpang seperti Mu'tazilah, Jabbariyah, Khawarij, dan sebagainya juga membuat para imam umat Islam bangkit untuk mengantisipasi kekacauan ini dengan langkah-langkah yang dapat menutup pengaruh yang mungkin timbul. Khalifah Umar bin Abdul Aziz sadar bahwa para perawi yang membendaharakan Hadist di dalam dadanya semakin banyak yang meninggal di dunia. Ia khawatir jika tidak segera dibukukan dan dikumpulkan dalam buku-buku hadist dari para perawinya, maka hadist-hadist itu akan hilang dari permukaan bumi dibawa bersama oleh para penghafalnya ke alam barzah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz menggunakan metode-metode yang dapat mengumpulkan Hadist-Hadist dengan efektif.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai seorang ulama yang sangat cermat dalam memperhatikan keberadaan Al-Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum dalam Islam. Tergerak hatinya untuk membukukan Hadist ketika memikirkan bagaimana keberadaan teks-teks Hadist. Pada tahap ini, ilmu Hadist mencapai titik kesempurnaannya karena setiap cabangnya dapat berdiri sendiri dan sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dan digunakan oleh para ulama. Tahapan ini berlangsung dari awal abad kedua sampai awal abad ketiga dan ditandai dengan beberapa peristiwa yang mencolok, seperti melemahnya daya ingat di kalangan umat Islam dan bercabangnya sanad-sanad Hadist karena bentangan jarak, waktu, dan semakin banyaknya rawi [1]

Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada tahun 99 H, ia memerintahkan para ulama hadis untuk mencari dan mengumpulkan hadis Nabi. Umar II menyadari bahwa para perawi yang mengumpulkan hadis dalam ingatannya semakin sedikit jumlahnya dan khawatir apabila tidak segera dikumpulkan dan dibukukan, maka hadishadis itu akan hilang bersama lenyapnya para penghapalnya. Pada tahun 100 H, Khalifah Umar II memerintahkan kepada gubernur Medinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm untuk membukukan hadis-hadis Nabi yang terdapat pada para penghafal yang masih hidup.

Dalam kapasitasnya sebagai seorang khalifah, Umar bin Abdul alAziz mengeluarkan surat perintah secara resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan ulama di berbagai daerah agar seluruh hadis yang tersebar di masing-masing daerah segera dihimpun. Sayangnya, sebelum tugas Ibnu Hazm sebagai Gubernur Medinah berhasil diselesaikan, khalifah telah meninggal dunia. Penggantinya, Yazid II membebastugaskan Ibnu Hazm sebagai gubernur Medinah sehingga terhenti. Namun, penulisan hadis baru dimulai lagi secara aktif ketika Hisyam bin Abdul Malik menjadi khalifah, dan itu diteruskan oleh Al-Zuhri.

Proses kodifikasi hadis yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz tidak berangkat dari ruang hampa. Proses eksternalisasinya dimulai semenjak kehidupan di lingkungan istana Umayyah yang serba mewah lalu ia menghirup suasana segar Madinah dengan belajar dan berguru pada tokohtokoh hadis dan fiqih terkemuka lalu ia diangkat menjadi Gubernur

 

Madinah hingga akhirnya ia menjadi khalifah. Kemudian proses objektivikasi terjadi ketika ia menjadi khalifah dan diperintahkan secara resmi agar hadis dibukukan setelah hadis sebelumnya berada di tangan individu para ahli hadis.

Setelah terkumpul, kumpulan hadis tersebut mengalami proses internalisasi yang menumbuhkan minat para pencari hadis semakin bergairah dalam menulis dan mengumpulkannya dalam berbagai bentuk yang berbeda dengan yang sebelumnya. Proses ini kemudian mengalami kemajuan pesat ketika muncul kutubut sittah yang menjadi referensi umat Islam hingga saat ini. [2] 

B. Masa Dinasti Abbasiyah

       

Pada masa Dinasti Abbasiyah, terdapat sebuah lembaga bernama Baitul Hikmah yang berfungsi sebagai perpustakaan dan pusat penerjemahan di Bagdad, yang pada saat itu dianggap sebagai pusat intelektual dan keilmuan pada Zaman Kegemilangan Islam. Institusi ini Didirikan oleh Khalifah Harun al-Rasyid dan pada masa pemerintahannya bernama Khizanah al-Hikmah yang berperan sebagai pusat kegiatan keilmuan. Institusi ini mempekerjakan baik muslim maupun non-muslim untuk mengalih bahasakan naskah kuno dan menyusun berbagai penjelasan. Tujuan utama didirikannya Baitul Hikmah adalah untuk mengumpulkan dan menyalin ilmu-ilmu pengetahuan asing ke dalam bahasa Arab, sehingga Islam dapat menggambarkan dunia dengan ilmu pengetahuan dan peradaban. Pada masa Khalifah al-Makmun, lembaga pendidikan ini dikembangkan dan diubah namanya menjadi Baitul Hikmah. [3]

Pada masa itu, ilmu pengetahuan dan intelektual mencapai puncaknya karena kecenderungannya kepada Ahlu Sunnah yang membantu

 

mereka yang memiliki akidah Ahlu Sunnah. Khalifah al-Mutawakkil bahkan mengundang para ahli hadis ke Samura dan memberi jaminan keamanan serta menghormati mereka dengan penghormatan yang tinggi. Al-Mutawakkil juga meminta para ahli hadist tersebut untuk menjelaskan hadist-hadist yang menjelaskan sifat Allah, dan mereka di sebar ke beberapa masjid untuk mengisi pengajian. Lembaga Baitul Hikmah ini merupakan kajian ilmu pengetahuan dan peradaban terbesar pada masanya dan Didirikan berkat usaha dan bantuan pusat bantuan orang-orang yang memegang kepemimpinan dalam pemerintahan [4] .

Kesimpulan 

Secara umum, ada beberapa pola yang dapat diamati dalam hubungan antara penguasa dan ulama hadis. Penguasa dapat memperhatikan dan memanfaatkan keahlian ulama hadis dalam bidang hadis untuk memperkuat otoritas mereka atau menganggap ulama hadis sebagai ancaman terhadap kekuasaan mereka. 

Terlepas dari peran atau sikap penguasaan terhadap ulama hadis, sebagian besar ulama hadis tetap berpegang pada integritas dan independensi mereka dalam mengajarkan hadis, mempertahankan otonomi dan tetap kritis terhadap kebijakan dan tindakan penguasaan, dan berusaha menjaga keutuhan ajaran Islam yang mereka warisi dari para nabi dan rasul . Selain itu, pembahasan juga membahas tentang peran penguasa dalam hubungan dengan ulama hadis, yang memainkan peran penting dalam sejarah keilmuan Islam. Penguasa memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam kekhalifahan Islam, dan kerja sama yang baik antara penguasa dan ulama hadis sangat penting untuk keberhasilan dan kemajuan umat Islam

 


[1] Atik Febri Christianing Tyas dan Ending Bahruddin, “KEPEMIMPINAN UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM MENGHIMPUN HADITS DENGAN METODE

RIHLAH,” Konferensi Tahunan Studi Madrasah 1, no. 1 (3 Juli 2018): 109–118.

[2] Saifuddin Zuhri Qudsy, “Umar Bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis,” ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 14, no. 2 (22 Oktober 2013): 257–276.

[3] Irfan Irfan, “Peranan Baitul Hikmah dalam Menghantarkan Kejayaan Daulah Abbasiyah,” Jurnal As-Salam 1, no. 2 (2016): 139–155.

[4] “Al-Mutawakkil, Khalifah Kesepuluh Daulah Abbasiyah,” Ma'had Aly Jakarta , 19 September 2019, diakses 11 Mei 2023, https://www.mahadalyjakarta.com/almutawakkil-khalifah-kesepuluh-daulah-abbasiyah /.


Daftar Pustaka

Irfan, Irfan. “Peranan Baitul Hikmah dalam Menghantarkan Kejayaan Daulah Abbasiyah.” Jurnal As-Salam 1, no. 2 (2016): 139–155.

Qudsy, Saifuddin Zuhri. “Umar Bin Abdul Aziz dan Semangat Penulisan Hadis.” ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 14, no. 2 (22 Oktober 2013): 257–276.

Tyas, Atik Febri Christianing, dan Ending Bahruddin. “KEPEMIMPINAN

UMAR BIN ABDUL AZIZ DALAM MENGHIMPUN HADITS DENGAN METODE RIHLAH.” Konferensi Tahunan Studi Madrasah

1, tidak. 1 (3 Juli 2018): 109–118.

“Al-Mutawakkil, Khalifah Kesepuluh Daulah Abbasiyah.” Ma'had Aly Jakarta , 19 September 2019. Diakses 11 Mei 2023. https://www.mahadalyjakarta.com/al-mutawakkil-khalifah-kesepuluhdaulah-abbasiyah/.

   



Comments

Popular Posts